Suara.com - Surat perjanjian pranikah atau 'prenuptial agreement' sempat diwacanakan sebelum Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Gigi) menikah. Ibunda Gigi, Rita Amalia, mengatakan Raffi dan putrinya akhirnya sepakat membuat surat itu.
Menurut Rita, perjanjian itu perlu dibuat untuk sebuah pernikahan. "Memang sih ada plus minusnya. Di Indonesia memang masih jarang pakai surat itu," kata Rita usai Raffi dan Gigi menjalani akad nikah di hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Tapi Rita melihatnya perjanjian pra nikah justru punya banyak manfaat ketimbang sisi negatifnya. Memang, sebagian orang menganggap dengan membuat surat perjanjian pra nikah berarti sudah membayangkan adanya perceraian.
"Nggak masalah bagi saya. Kan ada baiknya juga buat Raffi dan Nagita. Bagus buat mereka, jadi menguntungkan," ujarnya.
Pernjanjian pra nikah mulai berlaku sejak dilangsungkannya pernikahan. Isinya antara lain mengatur kepemilikan harta masing-masing yang didapat sebelum mereka menikah. Biasanya, surat itu akan berguna jika pasangan pengantin bercerai atau ada yang meninggal dunia.
Selanjutnya, Raffi dan Gigi akan melangsungkan resepsi di hotel yang sama pada Minggu (19/10) besok dengan undangan yang disebar untukĀ 3.000 orang.