Suara.com - 7 penyidik dari Mabes Polri melakukan penggeladahan di rumah karaoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014). Dari situ, polisi mengincar rumah karaoke si Ratu Ngebor di bilangan Jakarta Utara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran mechanical right perusahaan rekaman Nagaswara. "Dari sini (Sarinah), penyidik akan menggeledah rumah karaoke Inul yang berada di Kelapa Gading. Ini pusatnya," kata kuasa hukum Edy Ribut Harwanto
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 2 siang. Sampai sekarang masih belum selesai," lanjutnya.
Edy menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti berupa lagu-lagu produksi Nagaswara yang ada di Inul Vizta.
"Sekitar 7 penyidik masuk untuk menggeledah. Tidak ada perlawanan sama sekali karena ini operasi polisi," lanjutnya.
Seperti diketahui, produser sekaligus bos label Nagaswara, Rahayu mengadukan perusahaan karaoke milik Inul ke Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) atas dugaan pelanggaran hak cipta.