Suara.com - Penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah karaoke penyanyi dangdut Inul Daratista di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan M. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014)
Penggeledahan terkait laporan dugaan pelanggaran mechanical right yang dilaporkan perusahaan rekaman Nagaswara.
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 2 siang. Sampai sekarang masih belum selesai," kata kuasa hukum Nagaswara Edy Ribut Harwanto.
Edy menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti berupa lagu-lagu produksi Nagaswara yang ada di Inul Vizta.
"Sekitar 7 penyidik masuk untuk menggeledah. Tidak ada perlawanan sama sekali karena ini operasi polisi," lanjutnya.
Seperti diketahui, produser sekaligus bos label Nagaswara, Rahayu mengadukan perusahaan karaoke milik Inul ke Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) atas dugaan pelanggaran hak cipta.