Suara.com - Kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda ancam pidanakan orang-orang yang terlibat memunculkan video percakapan Marshanda dan ibundanya, Rianti Sofyan di Sanotarium Dharmawangsa.
Video tersebut dijadikan alat bukti pihak Ben Kasyafani dalam sidang lanjutan perceraiannya hari ini. Kuasa hukum Caca-begitu Marshanda biasa disapa, mengancam akan melaporkan Ben dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pokoknya, siapa pun yang terlibat dalam video yang mengambil privasi orang tanpa izin akan ditindak dengan UU ITE," tegas Aldila usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Di persidangan, kuasa hukum Ben Kasyafani mengakui mendapatkan bukti rekaman video di cakram padat itu dari pihak rumah sakit.
"Tapi mereka menolak untuk memutarkan di dalam persidangan," lanjut Aldilla.
Diancam, kubu Ben malah cuek. Kuasa hukum Ben, Yanti Nurdin dan Dewi Indah Yani menyebutkan, pihaknya sama sekali tak mempedulikan langkah hukum yang bakal ditempuh seterunya.
"Nggak suka, tanya langsung sama mereka. Bukan kami yang nggak suka," tandas Dewi.