Suara.com - Tim kuasa hukum Marshanda mengungkap kekecewaannya di persidangan lanjutan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka marah Ben menyodorkan bukit berupa video Caca-begitu Marshanda biasa disapa, saat dirawat di rumah sakit Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ben dituding mengambil rekaman tersebut tanpa seizin pihak rumah sakit.
"Hari ini bukti tambahan dari pihak Ben, mereka memberikan video berbentuk CD (cakram padat) dari Sanotarium Dharmawangsa. Tapi itu tidak sah dan melawan hukum," kata kuasa hukum Caca, Aldila ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
"Siapapun pihak yang terlibat memunculkan video atau audio tersebut, akan kami tindak tegas sampai setuntas-tuntasnya," lanjutnya.
Saat dimintai penjelasan terkait asal-usul rekaman cakram padat tadi, kuasa hukum Ben menolak berkomentar.
"Ada lah. Nggak bisa kasih keterangan soalnya itu menyangkut materi sidang," kata kuasa hukum Ben, Dewi Indah Yani usai persidangan.
Bukti video ini diduga berisi percakapan ibu kandung Marshanda, Rianti Sofyan dengan putrinya di rumah sakit.
"Isinya tidak bisa kita share soalnya sudah masuk isi materi sidang," tandas Dewi.