Pipik Dian Irawati memaafkan tersangka IV yang telah mencuri dan membakar rumahnya. Bahkan, janda Ustaz Jeffry Al Bukhori tersebut berniat menandatangani surat permohonan maaf untuk tersangka.
Suara.com - "Itu saya lakukan supaya hukumannya diringankan," kata Pipik usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Tersangka IV terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Soal hukuman Pipik dan pengacaranya tidak mau turut campur. Mereka telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.
"Kalau soal hukuman itu urusan hakim," kata kuasa hukum Pipik, Sandy Arifin.
Sebelumnya, tersangka sudah mengakui membakar dan mencuri di rumah Pipik di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.