Suara.com - Pipik Dian Irawati merasa kasihan melihat raut wajah terdakwa Imanuel Vincent atau IV saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung Rabu (8/10/2014).
"Saya mau nangis. Saya nggak tegaan, lihat mukanya dia innocent dan nyeselin. Mau nangis tapi ditahan" kata Pipik.
Namun, Pipik pernah merasakan IV saat berada di depannya cukup baik. "Nggak ada saya kelakuannya kurang baik," lanjutnya.
IV yang telah membakar rumah Pipik di Perumahan Bukit Emas, Rempoa, Jakarta Selatan, pada 20 Juni lalu, masih menyisakan trauma.
"Iya lah pasti, kan memang dari dulu pas ada almarhum pasti banyak orang, terus kita nggak pernah berurusan sama siapa pun," kata Pipik.
Walau demikian, Pipik berharap IV mendapat hidayah dan konsisten menjadi orang baik. Sejak IV diketahui sebagai tersangka, Pipik pun sudah memaafkannya.
"Sebenarnya mungkin dia baik, tapi ada suatu keadaan yang membuat dia begitu," tandasnya.
IV telah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia pun dikenai pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.