Suara.com - Pipik Dian Irawati untuk pertama kalinya duduk di depan majelis hakim sebagai seorang saksi. Rasa tegang berhadapan dengan majelis hakim dirasakan oleh janda dari almarhum Ustadz Jeffrry Al Buckhori atau Uje ini.
"Saya tegang banget masuk ruang sidang pertama kalinya. Duduk terus ditanya-tanya sama hakim," kata Pipik usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Walau merasa tegang, ibu empat anak tersebut lancar menjawab pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Banyak pertanyaan. Dari awal bagaima kita ketemu terdakwa dan sampai rumah terbakar," lanjut Pipik.
Hari ini merupakan sidang lanjutan kasus pembakaran dan pencurian kediaman rumah Pipik. Selain Pipik, pihak JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yang saat kejadian ada ditempat kejadian yakni sopir dan asisten rumah tangga. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan ageda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Immanuel Vincent alias IV yang melakukan pembakaran dan pencurian di rumah Pipik, sempat muntah darah di depan hakim saat sidang pekan lalu.
IV diketahui membakar rumah Pipik karena sakit hati telah diusir. IV dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia pun dikenai pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.