Suara.com - Rabu (8/10/2014) hari ini, Artis Jeremy Thomas mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya guna mengadukan penyerobotan vila miliknya di Ubud, Bali seharga 17 Miliar lebih yang dilakukan oleh warga negara Australia, Alexander Patrick Morris.
"Untuk info lebih detail mengenai apa yang saya laporkan, biar pihak Polda Metro Jaya saja yang menjelaskan. Intinya mari kita hormati hukum Indonesia ini," kata Jeremy ditemui usai laporan.
Jeremy mengatakan, sebelumnya dia juga sudah dilaporkan atas dugaan serupa ke Polres Gianyar, Bali. Pihaknya optimistis kepolisian akan bekerja profesional menangani perkara hukumnya.
"Saya datang ke Mapolda Metro Jaya ini hanya membuat laporan biasa dan belum bisa bicara banyak," katanya.
Ditambah jeremy, kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan warga negara asing terhadap vilanya di Bali itu sudah berjalan lima hari.
Jeremy berharap si penyerobot menghargai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Apalagi, dia mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat terkait kepemilikan vila yang disengketakan.
Bukti-bukti tersebut, salah satunya perjanjian dari pemilik awal, Alexander Patrick Morris, telah diserahkan ke penyidik. (Antara)