Suara.com - Hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Mulyono, kernet mobil boks dalam kecelakaan mobil Lamborgini milik pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyoto Wiyono berbeda dengan saksi lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidikan yang dilakukan pada Selasa (7/10) sore menunjukkan jika kernet tak tahu roda atau ban kendaraan yang ditumpanginya pecah dalam peristiwa itu.
"Dia (Mulyono) tidak mengetahui adanya ban yang pecah. Sebab, saat itu yang dia ingat hanya menyalip mobil di depannya kemudian oleng dan menabrak pembatas jalan," katanya.
Setelah itu, kata Rikwanto, kernet jatuh pingsan dan tak mengetahui kejadian selanjutnya.
"Tahu-tahu, Mulyono mengaku berada di rumah sakit dalam perawatan, dan baru kemarin sore bisa kita periksa dan lakukan penyidikan," katanya.
Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 6 saksi, diantaranya warga sekitar lokasi kejadian dan petugas jalan raya (PJR) tol. Para saksi menyebutkan adanya ban pecah.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga melibatkan semua unsur, seperti tim ahli, Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara.
Meski demikian, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kecelakaan mobil Lamborgini di KM 17 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta murni kecelakaan tunggal.
Dalam kecelakaan itu, seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal di lokasi kejadian karena terlempar dan membentur badan jalan. (Antara)