Suara.com - Kuasa hukum Ben Kasyafani, Yanti Nurdin menganggap surat bukti yang diajukan tim kuasa hukum Marshanda berupa hasil tes kesehatan di rumah sakit sifatnya hanya untuk sementara
"Jadi nggak perlu lagi dokternya bilang sehat. SKJ itu berlaku cuma saat ini, bukannya saat yang akan datang," katanya ditemui usai sidang di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Yanti menambahkan, dokter yang memeriksa Caca bukan dokter yang biasa menanganinya saat pertama kali divonis mengidap gangguan bipolar. "Yang menangani kan di rumah sakit yang di Darmawangsa," lanjutnya.
Gangguan Bipolar yang diidap Marshanda, katanya, seharusnya tak perlu diperdebatkan. Apalagi, Caca- begitu dia biasa disapa, mengakui dirinya memang mengidap penyakit ini saat menjadi bintang tamu di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya dokternya nggak perlu juga bilang sehat dia sendiri yang bilang di Just Alvin (Metro TV) dan Hitam Putih (Trans7) bahwa dirinya bipolar disorder dua. Itu artinya dia kadang-kadang manis kadang depresi," tandas Yanti.