Kasus Dewi Perssik (Depe) yang dilaporan Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga, ke Polda Metro Jaya pada Jumat 19 September lalu segera ditindaklanjuti penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik segera memeriksa beberapa saksi termasuk Depe usai memeriksa pelapor dan saksi lain terlebih dahulu.
"Pemanggilan Depe belakangan," ungkap Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).
Rikwanto menambahkan, selain akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli ini nantinya untuk dimintai pendapat, apakah hal yang dilakukan oleh Depe termasuk dalam tindak pidana atau bukan.
"Ini proses pemanggilan, sedang melengkapi administrasi penyidikan, nantinya menentukan siapa dulu yang dipanggil penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Johnson yang didampingi pengacara Hotman paris Hutapea, resmi melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya. Aduan Johnson tercatat dengan nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/ Ditreskrimsus 19 September 2014.
Hotman saat melaporkan Depe di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengatakan kepada wartawan. “Hari ini klien saya Johnson Yaptonaga, pimpinan Lamborghini Jakarta, telah melaporkan seorang penyanyi dangdut yang Anda tahu bernama Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik."
Hotman menambahkan, Depe dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tentang ITE.