Suara.com - Kuasa hukum artis sekaligus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia mengatakan, penahanan kliennya oleh pihak kejaksaan tak memiliki alasan kuat.
"Kalo inget Undang-Undang, seseorang dapat ditahan, pertama karena diduga bisa melarikan diri. Lho Eddies mau lari kemana? Dia kan kerja di sini, cari nafkah di sini," kata Ina ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Ina mencium kejanggalan penahanan tersebut. Sayang, dia enggan merinci lebih jauh alasan itu kepada awak media.
"Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa hukum tidak bisa jabarkan. Biar nanti sidang yang bicara," ujarnya.
Eddies resmi menjadi tahanan Kejaksaan sejak hari ini setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua. Eddies akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penetapan Eddies sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus penipuan berkdeok investasi suaminya, Ferry Setiawan. Ferry sendiri divonis lima tahun lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.