Eddies Adelia Ajukan Penangguhan Penahanan

Madinah Suara.Com
Kamis, 18 September 2014 | 19:45 WIB
Eddies Adelia Ajukan Penangguhan Penahanan
Artis Eddies Adelia. (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sekaligus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014) hari ini.

"Tapi permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak, kita nggak tahu ya. Kami tetap akan berupaya," kata kuasa hukum Eddies, Ina Rachman ditemui di Kejari Jakarta Selatan.

Ina mengaku heran atas penahanan kliennya. Pasalnya, kata dia, sebelumnya Polda Metro Jaya tak menahan kliennya meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ini hal yang luar biasa," ujarnya.

Kejanggalan itu juga diungkapkan kuasa hukum Eddies lainnya, Mulyaharja. Menurutnya, kehadiran ayahanda Eddies di Kejari Selatan hari ini bisa menjadi jaminan agar penahanan dibatalkan.

"JPU menganggap Eddies mesti ditahan. Menurut kami tidak ada alasan subyektif dan obyektifnya menahan Eddies," kata Mulyaharja.

Eddies resmi menjadi tahanan Kejaksaan sejak hari ini setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas tahap kedua. Eddies rencananya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penetapan Eddies sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Ferry sendiri sudah divonis lima tahun kurungan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI