Suara.com - Artis sekaligus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/9/2014). Dia akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Eddies, Ina Rachman mengatakan kliennya tegar. Pasalnya, Eddies sudah mengetahui risiko terburuk sejak berkas tahap dua kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Eddies kuat dan tegar. Dia sudah prediksi hal ini," kata Ina ditemui di Kejari Jakarta Selatan, hari ini.
Ditambahkan Ina, kliennya memang sudah pasrah sejak penyidik menjadikannya sebagai tersangka. Status itu dikeluarkan penyidik setelah melakukan pengembangan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.
"Ya emang sudah siap dengan konsekuensi terbutuk dari dampak kasus suaminya," ujarnya.
Namun begitu, sebagai kuasa hukum, Ina tak menerima begitu saja penahanan Eddies. pasalnya, menurut dia, alasan kejaksaan menahan kliennya dinilai belum cukup kuat.
"Kalo inget Undang-Undang, seseorag dapat ditahan, pertama karena diduga bisa melarikan diri. Lho Eddies mau lari kemana? Dia kan kerja di sini, cari nafkah di sini," ucapnya menjelaskan.