Suara.com - Artis sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/9/2014) hari ini.
"Tadi tersangka datang sesuai dengan panggilan penyidik, kemudian dilengkapi berkas perkaranya, alat buktinya, lalu diserahkan kembali ke kejaksaan sebagai langkah kedua setelah P21 diterbitkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di meja kerjanya.
Setelah dilimpahkan, kata Rikwanto, Eddies sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Sebelumnya, berkas perkara Eddies sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap untuk berkas penyidikan tersangka EA," kata Rikwanto, Jumat (12/9/2014).
Eddies dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)karena diduga menerima aliran dana hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan dalam perkara penipuan investasi batubara. Dari hasil pemeriksaan, dana mencapai miliaran rupiah yang diduga hasil kejahatan juga mengalir ke rekening Eddies.