Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) bernama Glary dan Shandy. Mereka diciduk di tempat kos masing-masing di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat, 12 September lalu.
"Glary 33 tahun ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sisa pakai 0,25 gram," kata Juru Bicara BNN, Sumirat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).
Dari penangkapan itu, petugas BNN melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Shandy. Barang bukti yang diamankan adalah 28 gram sabu-sabu beserta timbangan digital.
Lebih lanjut Sumirat mengatakan, Glary dan Shandy merupakan sindikat narkoba yang diotaki seorang narapidana berinisial SU. Semula, hanya Glery yang ditugaskan mengembangkan bisnis SU.
"Glary kemudian mengajak Shandy sebagai kurir. Dia juga seorang DJ," ujar Sumirat.
Atas perbuatannya itu, Glary dan Shandy dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika no 35 tahun 2009. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara.