Suara.com - Kuasa hukum artis Eddies Adelia, Ina Rahman, membenarkan berkas perkara kliennya telah P21 dan siap disidangkan.
"Kami tim kuasa hukum baru mengetahui sudah P21 tersebut dari penyidik kemarin," kata Ina kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Ina menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Menghadapi hal ini, klien kami berusaha tegar dan pasrah dengan semua masalah yang dia hadapi namun sebagai warga negara yang baik EA tetap menghormati proses hukum yang berlaku," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengtaakan pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka Eddies ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap untuk berkas penyidikan tersangka EA," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/9/2014).
"Pelimpahan tahap duanya Senin atau Selasa pekan depan," imbuhnya.
Eddies dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eddies diduga menerima aliran dana hasil kejahatan suaminya dalam perkara penipuan investasi batubara.