UGB Dilaporkan Lagi ke Polda Metro

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 20:08 WIB
UGB Dilaporkan Lagi ke Polda Metro
Terdakwa UGB jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014). (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga, itulah nasib yang dialami Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi alias UGB. Setelah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia dilaporkan oleh mantan pasiennya benama Irfangi atas dugaan penistaan agama.

"Hari ini klien kami Haji Irfangi resmi melaporkan Guntur Bumi terkait dugaan penistaan agama dengan nomor laporan Nomor: TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum," kata Ronny Talampessy selaku kuasa hukum Irfangi di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Ronny menambahkan, Guntur Bumi menggunakan kedok agama Islam dan metode syariah dalam pengobatannya yang terbukti palsu. Pada saat membuat laporan, dirinya membawa beberapa bukti atas laporan tersebut.

"Kami membawa beberapa bukti, ada brosur pengobatan dan rekaman video yang terbukti pengobatannya tidak Islami," imbuhnya.

Suami dari artis Puput Melati itu rencananya dilaporkan terkait Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI