Eddies Adelia Segera Ditahan Kejaksaan?

Madinah Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 12:46 WIB
Eddies Adelia Segera Ditahan Kejaksaan?
Artis Eddies Adelia. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Eddies Adelia.

"Yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, dihubungi wartawan Kamis (11/9/2014).

Kejati DKI Jakarta belum memutuskan apakah Eddies akan menjadi tahanan kejaksaan menyusul berkas perkaranya yang sudah lengkap. Yang pasti, sejak status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya tak menahan Eddies.

"Nanti tergantung pertimbangan jaksa. Kewenangan masing-masing, penyidik juga punya kewenangan sendiri (dengan tidak menahan Eddies di Polda)," ujarnya menjelaskan.

"Tapi setelah tahap dua, Jaksa boleh menahan TSK selama 20 hari," katanya lagi.

Kasus dugaan TPPU Eddies merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Baru-baru ini, Ferry divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Eddies masih belum bisa dimintai tanggapannya mengenai hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI