Suara.com - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis Eddies Adelia. Berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21
"Kapan P21 nya saya kurang hafal. Pokoknya sudah P21," kata Waluyo dihubungi wartawan Kamis (11/9/2014).
Menurut Waluyo, Kejati DKI Jakarta hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Setelah itu, sidang Eddies baru akan digelar di pengadilan.
"Tergantung penyidik kapan mau menyerahkannya (berkas tahap dua). Nanti akan kami kabari," ujarnya.
Kasus dugaan TPPU Eddies merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Baru-baru ini, Ferry divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Eddies masih belum bisa dimintai tanggapannya mengenai hal ini.