UGB Tolak Vonis Hakim 6 Bulan Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 10 September 2014 | 19:58 WIB
UGB Tolak Vonis Hakim 6 Bulan Penjara
Guntur Bumi atau UGB tertunduk saat hakim PN Jakarta Selatan membacakan vonis penjara 6 bulan, Rabu (10/9/2014. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Muhamad Susilo Wibowo atau Guntur Bumi atau UGB, Afrian Bondjol mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memberikan vonis kepada kliennya selama 6 bulan penjara.

"Hari ini klien kita sudah menjalani sidang putusan, sudah diputus pidana penjara 6 Bulan, tentu tak sesuai dengan harapan kita, tuntutan 4 bulan saja kita tak terima, apalagi 6 bulan," katanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Hakim pun memberikan waktu untuk UGB bila merasa keputusan tersebut memberatkan dirinya. Namun suami Puput Melati ini mengaku lebih memilih untuk berpikir terlebih dahulu.

"Ini kan proses ada selanjutnya. Sudah dinyatakan akan memikirkan, karena dikasih kesempatan untuk banding dan tak banding," jelas Afrian.

Walau UGB sudah diputuskan bersalah oleh majelis hakin, Afrian masih menyakini kliennya tidak bersalah. Hal ini dapat dilihat di persidangan pihak JPU yang gagal membuktikan dakwaan.

"Tetap pegang azas praduga tak bersalah karena keputusan ini belum inkrah," jelas Afrian.

Seperti diketahui, sore tadi majelis hakim memutuskan UGB bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI