Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan penjara kepada Muhammad Susilo Wibowo atau yang dikenal Guntur Bumi atau UGB. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 4 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Haswandi yang memimpin sidang UGB mengaku keputusan tersebut diambil atas dasar untuk memberikan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan kepada para pasiennya.
"Tujuan penghukuman di samping pembalasan, juga untuk mendidik. Empat bulan dari tuntuan Jaksa kurang berikan pendidikan dan cepat anda lupakan. Makanya ditambah jadi enam bulan," ujar Haswandi memberi pengarahan kepada UGB usai membaca vonis, Rabu (10/9/2014).
Ia berharap dengan hukuman yang sedikit lebih berat dapat memberi pelajaran kepada Guntur dan tidak kembali mengulangi perbuatannya lagi.
"Mudah-mudahan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan saudara (Guntur) telah menyalahgunakan agama, juga menjelekkan nama pemimpin agama kita," tegas sang hakim.
Mendengar nasehat dari hakim, suami dari artis Puput Melati itu hanya mengangguk.