Suara.com - Terdakwa Muhamad Susilo Wibowo atau dikenal Guntur Bumi atau UGB akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Seperti biasanya, UGB dikawal ketat para pria berbadan tegap menuju ruang sidang. Tidak ada kata yang terucap, dirinya hanya tertunduk menuju ruang sidang. Begitu juga saa dirinya selesai mendengar vonis dari majelis hakim, ia langsung keluar sidang dengan pengawalan ketat dari para pria kekar yang diduga disewa UGB.
Ruang sidang pun terlihat penuh saat sidang berlangsung oleh para wartawan dan masyarakat yang ingin melihat langsung vonis hakim kepada UGB.
Saat vonis dibacaran, pengunjung ada yang kecewa dengan vonis 6 bulan dengan berteriak. Sebagian juga ada yang mengucapkan syukur, "Alhamdulillah," kata pengunjung sidang.
Namun sayang dukungan dari keluarga besar tidak terlihat. Bahkan sang istri Puput Melati tidak hadir di Sidang. Kabarnya ia dilarang sang suami karena sedang hamil 6 bulan.