Bersalah, UGB Divonis 6 Bulan Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 10 September 2014 | 16:11 WIB
Bersalah, UGB Divonis 6 Bulan Penjara
Guntur Bumi atau UGB tertunduk saat hakim PN Jakarta Selatan membacakan vonis penjara 6 bulan, Rabu (10/9/2014. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penipuan Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal Guntur Bumi atau UGB akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami dari artis Puput Melati itu mendapat hukuman 6 bulan penjara.

"Dengan ini memutuskan Muhamad Susilo Wibowo dinyatakan bersalah dengan vonis 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan putusan sidang, Rabu (10/9/2014).

Keputusan ini diambil tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman selama 4 bulan penjara.

"Majelis hakim menilai hukuman 4 bulan belum bisa memberi pelajaran kepada kamu, sehingga kami menambah hukumam menjadi 6 bulan dan dipotong masa tahanan," lanjut  Haswandi.

UGB pun yang mendengarkan putusan majelis hakim sambil berdiri mengaku masih  memikiran keputusan hakim yang diambil.

"Saya pikir-pikir dulu," kata UGB kepada majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI