Suara.com - Terdakwa kasus penipuan Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal Guntur Bumi atau UGB akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami dari artis Puput Melati itu mendapat hukuman 6 bulan penjara.
"Dengan ini memutuskan Muhamad Susilo Wibowo dinyatakan bersalah dengan vonis 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan putusan sidang, Rabu (10/9/2014).
Keputusan ini diambil tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman selama 4 bulan penjara.
"Majelis hakim menilai hukuman 4 bulan belum bisa memberi pelajaran kepada kamu, sehingga kami menambah hukumam menjadi 6 bulan dan dipotong masa tahanan," lanjut Haswandi.
UGB pun yang mendengarkan putusan majelis hakim sambil berdiri mengaku masih memikiran keputusan hakim yang diambil.
"Saya pikir-pikir dulu," kata UGB kepada majelis hakim.