Suara.com - Sidang putusan kasus penipuan berkedok pengobatan dengan terdakwa Ustadz Guntur Bumi (UGB) digelar Rabu (10/9/2014) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol, berharap hakim memutus bebas kliennya.
"Kita ingin UGB dibebaskan dari segala tuntutan. Itu harapaan kita. Selebihnya, kita serahkan ke majelis hakim. Mohon putusan (dilakukan) seadil-adilnya," kata Afrian dihubungi melalui telepon, Rabu (10/9/2014).
Afrian melanjutkan, dengan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya optimis majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan UGB semua dakwaan.
"Insya Allah majelis hakim bisa menerima," lanjutnya.
Namun, bila vonis hakim tak sesuai dengan harapan, Afrian telah menyiapkan langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Kita akan pikir-pikir keputusan tersebut dan mempelajarinya. Selanjutnya (banding) kita lihat nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut UGB dengan hukuman 4 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan penipuan bermodus pengobatan alternatif. Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pledoi suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu.