Suara.com - Pasangan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa menjalani sidang cerai ketiga pada hari ini, Senin (8/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini mengagendakan pembuktian secara tertulis dari pihak Tessa Kaunang sebagai penggugat. Selain itu, pihak Tessa juga mengajukan saksi, yakni orangtua Tessa sendiri.
“Karena memang sudah ada kesepakatan, lebih ditekankan kesepakatan yang disampaikan. Ada beberapa poin yang dianggap hakim yang seharusnya tak seperti itu. Kan Sandy enggak ada (tidak hadiri sidang), jadi akan dibicarakan,” tutur Tessa kepada awak media.
Kuasa hukum Tessa Kaunang, Asnawi Paramitra Patandjengi menambahkan jika persidangan tadi ada hal yang menarik. Majelis hakim, katanya, memberikan saran agar rumah yang didiami Tessa dan Sandy di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak dijadikan harta gono-gini.
“Tapi dihibahkan ke anak. Tessa enggak dapat, Sandy juga enggak. Sebenarnya kami pernah menyarankan seperti itu. Tessa setuju apapun mau dilakukan demi anak. Tessa mau semua dihibahkan, setuju pada intinya,” kata Asnawi.
Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu, 10 September 2014 dengan bukti tertulis dari tergugat (pihak Sandy Tumiwa).