Langgar Royalti, Paris Hilton Gugat Perusahaan Sepatu Rp11,7 Miliar

Madinah Suara.Com
Jum'at, 05 September 2014 | 14:01 WIB
Langgar Royalti, Paris Hilton Gugat Perusahaan Sepatu Rp11,7 Miliar
Sosialita Paris Hilton. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosialita Paris Hilton menggugat perusahaan sepatu Antebi Footwear atas dugaan melanggar perjanjian royalti yang disepakati. Dia meminta ganti rugi sebesar 1 juta dolar Amerika atau setara RP11,7 miliar lebih.

Pihak tergugat tak tinggal diam dan mendaftarkan gugatan balik. Si pewaris bisnis hotel Hilton itu dituntut membayar ganti rugi dua kali lipat dari gugatannya, yakni Rp23 milar lebih. Menurut mereka, bintang Simple Life itu juga melanggar kontrak karena bekerja sama dengan perusahan lain.

Perselisihan berpangkal dari nota kerjasama yang disepakati Antebi Footwear dan Hilton tahun 2007 lalu. Perusahaan itu menyetujui memakai label dagang Paris Hilton Footwear untuk produk mereka. Namun di tengah jalan, tanpa memberitahu perusahaan terkait, Hilton menjual merek dagangnya ke perusahaan lain. Sementara Hilton menuduh Antebi tak memberikan royalti sesuai kesepakatan.

Kasus ini sendiri sudah masuk ke Pengadilan Negeri Manhattan dan siap disidangkan. Namun, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pengacara Hilton Michael Weinsten tak menyebut lebih rinci apa saja isi perdamaian itu. Yang pasti, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. (Aceshowbiz)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI