Suara.com - Penyanyi Syahrini hanya menawarkan waralaba kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha tempat karaoke.
Hingga saat ini waralaba bisnis karaoke Princess Syahrini sudah mencapai 30 outlet di seluruh Indonesia.
Dalam proses kinerjanya pelantun lagu sesuatu itu hanya menyediakan merek dagang, sistem, dan tekhnologi.
"Untuk soal perizinan dan pengoperasiaan murni pihak ketiga yang mengurus," jelas Hotman Hutapea saat jumpa press, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Syahrini pun mengungkapkan ada aturan-aturan baku yang harus dijalankan untuk dapat membuka waralaba karaoke Princess Syahrini.
Salah satunya adalah soal pengadaan minuman keras yang boleh dilakukan bila pemda setempat mengizinkan penjualan minuman tersebut.
"Tergantung pemerintah daerahnya, di supermarket aja ada yang jual bir," ucap Syahrini membela diri.
Namun, Syahrini lebih melarang untuk mengadakan minuman beralkohol karena waralaba karaoke Princes Syahrini berkonsep hiburan keluarga.
"Memang karaoke ini dikhususkan untuk family. Agar yang datang orang yang sudah berkeluarga membawa anaknya, kakak membawa adiknya, feels like home," tandas Syahrini.
Pemerintah Tangerang menyegel salah satu waralaba karaokenya di City Mall Tangerang, Banten, karena dituding menjual minuman keras.