Suara.com - Penyanyi Syahrini memutus kontrak kerjasama dengan pihak PT. Hengen, perusahaan yang mengelola franchise rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang. Perusahaan itu dianggap telah melanggar perjanjian.
"Itu keputusan tegas Syahrini. PT. Hengen bersedia diputus kontraknya. Sekarang kita lagi mikirin ganti ruginya," kata kuasa hukum Syahrini, Hotman paris Hutapea ditemui di kantornya bilangan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Terhitung sejak hari ini, Syahrini memerintahkan bawahannya untuk menarik seluruh atribut dirinya di rumah karaoke itu. "Mulai hari ini semua yang ada sana aku cabut," tegas Syahrini.
Dalam keterangan di hadapan awak media, si pelantun Sesuatu mengungkapkan permintaan maaf kepada publik terkait penyegelan tempat karaoke yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang.
"Kita tetap minta maaf pada publik, karena di sana ada nama Syahrini," tandas Hotman.
Diberitakan sebelumnya, rumah karaoke Princess Syahrini di Tangerang digerebek Pemda setempat 26 Agustus lalu. Di sana, aparat menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai macam jenis. Tempat karaoke itu juga diduga belum mengantongi izin.
Tempat usaha tersebut diklaim menyalahi Perda No 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Perda No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB-) dan Izin Gangguan, serta Perda No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.