Suara.com - Penyanyi Syahrini akhirnya mengklarifikasi kabar penyegelan tempat karaokenya di City Mall Tangerang, Banten, oleh Pemkot Tangerang.
Didampingi kuasa hukum-nya, Hotman Paris Hutapea, si pelantun Sesuatu tampak tenang hadir di acara jumpa pers yang digelar di kawasan Summitmas I Building, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Hotman Paris menjelaskan, tempat karaoke yang disegel pemerintah kota Tangerang 21 Agustus lalu bukan milik kliennya.
"Dia (Syahrini) hanya memberikan hak franchise outlet kepada pihak ketiga," kata Hotman.
"Kalau dibilang Syahrini mengoperasikan karaoke ilegal, itu fitnah. PT Hengen Suara Abadi lah yang mendapatkan hak atau kontrak franchisenya," ujar Hotman.
Hotman membenarkan rumah karaoke itu memang belum mengantongi izin. Syahrini, kata Hotman, bahkamn tak tahu rumah karaoke itu sudah beroperasi. Pasalnya, saat pembukaan dia sedang umrah di Tanah Suci.
"Memang proses pembangunannya sudah beberapa bulan dan masih urus izin ke Pemda. Karena tak sabar mereka, langsung mereka membukanya," lanjut Hotman.