Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan Ustadz Guntur Bumi (UGB). Mereka beranggapan UGB terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang didakwakan.
"Menyatakan terbukti bersalah secara hukum karena melakukan pidana secara terus menerus, menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara dan pengembalikan barang bukti," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Di lain pihak, tim kuasa hukum UGB bersikukuh dengan pembelaan mereka. Dalam pledoinya, secara hukum UGB tak terbukti bersalah. Asumsi ini ikut didukung dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Pokoknya tetap pada pendirian kami. Tetap pada pembelaan kami," ungkap kuasa hukum UGB, H. Nasrudin usai sidang.
Seperti biasa, UGB terlihat menyimak persidangan di kursi pesakitan. Dia mengaku akan menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Keinginannya pasti yang terbaik saja. Kalau bersalah atau tidaknya itu tinggal tunggu putusannya saja," tandas Nasrudin.
Sidang rencananya akan dilanjutkan Rabu (10/9/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.