Suara.com - Kuasa hukum artis Marshanda, Aldilla Warganda, mengaku tak puas dengan beberapa saksi yang dihadirkan Ben Kasyafani dalam sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014) hari ini.
Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Ben menggelontor empat saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli, yaitu dokter dan psikolog anak Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan sebutan Kak Seto.
Menurut kuasa hukum Caca-begitu Marshanda biasa disapa, saksi ahli bidang kesehatan yang dihadirkan hanya mebeberkan definisi penyakit bipolar. Dia, kata Aldilla, tak spesifik menjabarkan dugaan gangguan kejiwaan yang diidap kliennya.
"Pertanyaan paling mendasar adalah apakah ahli itu pernah ketemu Caca? Pernah observasi Caca? Tidak. Jadi bisa disimpulkan validitas saksi ahli yang dihadirkan Ben," ungkap Aldila usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Aldila menambahkan saksi ahli kesehatan yang dihadirkan pihak Ben seperti berbicara di sebuah seminar, bukan memberikan keterangan.
"Saya tanya tahapan pemeriksa penderita bipolar apa, jawab dia panjang. Katanya harus konsultasi bla bla bla, tapi dia belum bertemu (Caca)," lanjutnya.
Saksi ahli yang hadir, kata dia, harus merujuk ke Undang-Undang Kedokteran yang berbunyi seseorang baru bisa dinyatakan sakit setelah ada hasil rekam medis.
"Tetapi di sini tida ada rekam medis yang mengatakan Chacha bipolar. Jangan mengetahui penyakit hanya lewat ciri ciri saja," ucapnya menjelaskan.