Suara.com - Psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto didaulat menjadi saksi ahli di sidang cerai pasangan Ben Kasyafani dan Marshanda, yang berlangsung hari ini, Selasa (2/9/2014) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pencipta tokoh boneka si Komo itu mengaku diminta menjadi saksi oleh pihak Ben. Namun, meski permintaan datang dari Ben, bukan berarti ia akan berpihak ke Ben.
"Saya tidak akan berpihak pada ayah dan ibu. Saya hanya berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dan pertimbangan-pertimbangan psikologis anak," ujar Kak Seto sebelum menjalani sidang.
Lelaki berusia 62 tahun itu berharap ada jalan terbaik untuk Sienna Ameera Kasyafani, buah cinta Ben dan Marshanda.
"Mba Marshanda dan Mas Ben, harapan saya semoga siapaun juga untuk bisa menahan ego masing-masing," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pasangan mana pun yang mengakhiri hubungan harus menghindari konflik agar anak tidak dibuat bingung.
Kak Seto yang seharusnya bersaksi sekitar pukul 10.00 WIB, terpaksa ditunda karena tim kuasa Marshanda belum juga tiba.
"Sidang ditunda sampai jam 12.30 wib, karena tim kuasa hukum Marshanda belum datang," kata kuasa hukum Ben Kasyafani, Yanti Nurdin.