Suara.com - Sidang lanjutan perkara hukum penipuan berkedok pengobatan dengan terdakwa Ustadz Guntur Bumi alias UGB kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Dalam sidang beragendakan pembelaan, tim kuasa hukum UGB mendesak majelis hakim membebaskan UGB dari jerat penipuan seperti yang termaktub dalam pasal 378 KUHP. Mereka beranggapan, tak satupun fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan pidana yang dituduhkan.
"Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan dari tuntutan, karena apapun yang didakwakan JPU tak terbukti," kata kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Desakan ini, kata Afrian, ikut didukung dengan kesepakatan damai UGB dengan mantan pasiennya. Dalam perjanjian tersebut, korban berjanji tak akan menuntut suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu.
Persidangan berjalan lancar dan hanya berlangsung sekitar 30 menit. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu seminggu untuk menjawab nota pembelaan kuasa hukum UGB. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Rabu (3/9/2014) pekan depan dengan agenda replik.