Suara.com - Tuntutan 4 bulan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ustadz Guntur Bumi (UGB) memunculkan dugaan miring. UGB diduga 'main mata' dengan jaksa.
Spekulasi itu langsung di tepis kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol. Dia menolak berkomentar mengenbai dugaan terkait adanya pengaturan tuntutan antara JPU dan kliennya.
"Itu yang mau ditanggapi. Ini kan proses hukum, jalan terus. Saya tak mau komentari soal itu," kata Afrian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Afrian bahkan menantang pihak manapun yang menghembuskan isu ini untuk membuktikan tuduhannya.
"Orang yang men-dalil-kan harus buktikan. Hormati rekan seprofesi, hormati proses hukum yang berjalan, tegakkan asa hukum praduga tak bersalah dan jangan membuat opini publik," tegasnya.
Seperti diketahui, JPU hanya menuntut UGB dengan 4 bulan penjara terkait kasus penipuan berkedok pengobatan. Pihak korban menganggap tuntutan ini terlalu ringan.