Dituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta UGB Dibebaskan

Madinah Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 18:23 WIB
Dituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta UGB Dibebaskan
UGB didampingi pengacara Afrian Bonjol. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ustadz Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman 4 bulan penjara. Menurut tim kuasa hukumnya, dakwaan ini terlalu berat.

Tim kuasa hukum UGB yang dipimpin Afrian Bondjol mendesak kliennya diputus bebas. Sesuai fakta persidangan, suami mantan penyanyi cilik Puput Melati ini tak terbukti melakukan penipuan. Menurut Afrian, metode pengobatan yang dijalankan UGB sudah sesuai dengan ketentuan. Apalagi, tak ada bukti-bukti yang memberatkan dirinya selama persidangan berlangsung.

"Tapi nggak apa-apa, ini wewenang jaksa. Hal yang tak kita setujui akan kita tuangkan ke dalam pembelaan kita pada sidang berikutnya," kata Afrian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Dalam keterangannya kepada awak media, Afrian mengkalim tuntutan empat bulan penjara yang diajukan JPU tergolong berat. "Lihat dari mana (tuntutan ringan). Kan kita minta bebas, berarti lebih berat kan," lanjutnya.

Rencananya, pada sidang beragendakan pembelaan yang akan digelar pekan depan, tim kuasa hukum UGB akan menggelontor fakta-fakta yang akan meringankan kliennya.

"Kami harapkan diputus bebas atau setidaknya ada pembelaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI