Korban Kecewa UGB Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Madinah Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 17:39 WIB
Korban Kecewa UGB Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Sidang lanjutan terdakwa Susilo Wibowo atau Guntur Bumi atau UGB atas kasus penipuan dengan modus pengobatan alternatif kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ustadz Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman 4 bulan penjara. Irfangi, salah satu korban, menganggap dakwaan tersebut terlalu ringan. Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semestinya suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu dijerat hukuman lebih berat lagi.

Hal tersebut diungkap korban usai menyaksikan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami kecewa, kami keberatan. Kemarin dia mengakui nyetrum pasiennya. Namanya setrum di Islam itu nggak ada," kata Irfangi.

Menurut Irfangi, dakwaan kelewat ringan mengingat UGB telah melakukan perbuatan yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Dia sudah mengakui perbuatannya. Bahkan dia sempat menangis dan meminta maaf kepada majelis hakim," lanjutnya.

Korban berharap majelis hakim tak menelan bulat-bulat tuntutan JPU. Atas perbuatannya, dia meminta majelis hakim adil dan memberi hukuman setimpal.

"Dakwaannya terlalu ringan. Kalau bisa dia di hukum 1,5 tahun. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lain. Bisa saja saya ingin jadi kayak UGB, kan duitnya banyak," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI