Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman 4 bulan penjara terkait kasus penipuan berkedok pengobatan.
Hal ini diungkap dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
"Menutut supaya majelis hakim menyatakan bersalah sesuai dengan Undang-Undang KUHP dan dikurung selama 4 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Menjawab tuntutan tersebut, Afrian Bondjol, kuasa hukum UGB berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia mempersoalkan salah satu butir dakwaan jaksa yang mendesak hakim menyatakan kliennya bersalah.
"Belum bersalah dong, kan keputusannya belum ditetapkan hakim," kata Afrian Bondjol usai sidang.
Seperti biasa, UGB kembali tutup mulut usai persidangan. Suami penyanyi cilik Puput Melati itu bergegas meninggalkan ruang sidang dengan didampingi sejumlah lelaki bertubuh tegap.