Suara.com - Pipik Dian Irawati mengaku sudah berdiskusi dengan keempat anaknya untuk menjual rumah mereka yang sempat dilalap api di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan.
“Kalau tinggal nggak ya, mau dijual jadi ya dibersihin, kalau ada rezeki pelan-pelan, saya sepakat sama anak-anak tidak akan tinggal di sini lagi,” terang Pipik yang menemani pihak kepolisian membuka police line atau garis polisi yang berwarna kuning di rumahnya, Selasa (19/8/2014) malam.
Alasan dijual, istri mendiang Uje itu juga tak ingin anak-anaknya dihantui rasa trauma setelah merasakan langsung peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (20/6/2014) dini hari.
“Karena mungkin kalau saya terbiasa, tapi saya perhatian karena anak-anak saya pas kejadian melihat, merasakan, takut tidur, menghindari itu saja sih. Ya, sudah kita cari sesuatu yang lebih baik,” kata Pipik.
Tersangka pembakaran dan pencurian Rizal Afif alias Emanuel Vincent Afif Raka alias M. Yusuf sudah diserahkan ke kejaksaan. Oleh sebab itu, garis polisi sudah bisa dibuka oleh polisi yang menandai dihentikannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Rizal akan dikenai pasal 180 KUHP jungto pasal 65 tentang pembakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu lagi pasal 363 ayat 1 jungto 65 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.