Suara.com - Police Line atau garis polisi yang membentang di rumah Pipik Dian Irawati atau Pipik yang sempat diamuk api di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan, sudah dibuka kembali pada Selasa (19/8/2014) malam.
Pengacara Shandy Arifin selaku kuasa hukum Pipik mengatakan dibukanya garis polisi karena berkas dan tersangka pembakaran sekaligus pencurian dengan tersangka Rizal Afif alias Emanuel Vincent Afif Raka alias M. Yusuf sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Setelah itu prosesnya pemanggilan saksi korban pembakaran dan pencurian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sandy ditemui di rumah Pipik.
Tersangka Rizal akan dikenai pasal 180 KUHP jungto pasal 65 tentang pembakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu lagi pasal 363 ayat 1 jungto 65 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pipik yang dimintai komentarnya soal pembukaan garis polisi mengaku lega karena sudah tiga bulan lamanya tidak tinggal di rumah yang pernah didiaminya bareng mendiang Uje.
“Ya, lega ya, kurang lebih tiga bulan. Pas, tiga bulan,” ujar Pipik yang selanjutnya akan membersikan rumahnya yang penuh dengan jelaga.