Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Susilo Wibowo atau Guntur Bumi atau UGB atas kasus penipuan dengan modus pengobatan alternatif kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (13/8/2014).
Sidang dimulai dengan keterangan dua orang saksi mantan karyawan UGB, yakni Ikbal dan Iksan. Namun, kedua saksi itu tidak bisa hadir walau sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, majelis hakim pun meminta pihak JPU membacakan inti keterangan saksi yang telah menjalani Berkas Acara Pidana (BAP) waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Usai JPU membacakan keterangan saksi, UGB menolak sebagian keterangan yang dibacakan, salah satunya soal pengakuan saksi telah diperintah UGB untuk melakukan ritual pengusiran setan. Namun, suami dari Puput Melati ini membenarkan Iksan adalah karyawannya.
"Tapi tidak benar keterangan saksi. Keterangan itu memojokan saya. Keterangannya ada yang benar dan tidak benar," tegas UGB di depan majelis hakim.
Karena saksi tidak bisa dihadirkan majelis hakim yang pimpin oleh Haswandi kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.