Justin Bieber Lolos dari Hukuman Penjara

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2014 | 12:03 WIB
Justin Bieber Lolos dari Hukuman Penjara
Penyanyi Justin Bieber. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Justin Bieber dipastikan tidak akan menjalani hukuman penjara dalam kasus kebut-kebutan di jalanan di Miami pada 23 Januari lalu. Dalam sidang yang akan digelar Rabu (13/8/2014) waktu setempat, pelantun lagu Beauty and the Beat itu akan mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu mengendarai mobil dengan ceroboh serta menolak ditahan polisi.

Pengakuan bersalah itu merupakan kesepakatan dengan pengadilan agar Justin tidak harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, Bieber diharuskan melakukan donasi sebesar 50 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp575 juta dan mengikuti program anger management yaitu program untuk mengontrol amarah.

Pada 23 Januari lalu, polisi Miami menangkap Bieber karena mengendari mobil dengan kecepatan tinggi pada dini hari. Selain itu, Bieber juga kedapatan menyimpan mariyuana di dalam mobil Lamborghini sewaannya itu. Meski lolos dari hukuman penjara, Bieber masih terlibat dalam kasus hukum lainnya.

Di kota kelahirannya, Toronta, Kanada, Bieber terjerat kasus penyerangan terhadap supir limosine yang terjadi pada Desember tahun lalu. Sidan kasus ini akan digelar di Toronto dan Bieber akan diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Bieber akan menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Sebelumnya, Bieber juga harus membayar ganti rugi sebesar 80 ribu dolar Amerika karena melempar telur ke rumah tetangganya. (Variety/Time)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI