Suara.com - Merasa kecewa kepada perusahaan rumah karaoke di Indonesia yang tidak membagi royalti, Rahayu Kertawiguna pemilik label Nagaswara akhirnya membuat laporan ke Mabes Polri pada Jumat (8/8/2014) lalu.
Rahayu melakukan langkah awal melaporkan penyanyi dangdut Inul Daratista pemilik perusahaan Inul Vizta karena perusahaan tersebut lebih banyak menggunakan lagu-lagu yang dinyanyikan artis di bawah Nagaswara.
Nantinya, bukan hanya Inul Vizta saja yang akan dituntut Rahayu. Dalam waktu dekat, ia berjanji melaporkan perusahaan karaoke musik yang lainnya.
"Saya juga akan mensomasi perusaahan karaoke lain yang telah menggunakan lagu tanpa seizin kami," ungkap Rahayu saat ditemui di kantor Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Namun, Rahayu memastikan Anang Family Karaoke milik penyanyi Anang Hermasyah tidak akan dituntut karena telah membayar royalti sesuai aturan.
"Hanya Anang Hermasyah yang tidak kita tuntut karena dia sudah bayar," kata Rahayu.
Rahayu mengatakan, selain royalti, pihaknya juga menuntuk hak atas mechanical right.