Suara.com - Pedangdut Ainur rokhimah alias Inul Daratista kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, dia dilaporkan bos rekaman Nagaswara, Rahayu Kertawiguna dan Harpa Records ke Mabes Polri, Jumat (8/8/2014) lalu atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
"Saya sudah jengkel. Eranya bukan kayak zaman dulu. Kita melaporkan demi keadilan di atas kebenaran," kata Rahayu dalam jumpa pers di kantor Nagaswara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Mulanya, Rahayu sungkan bertemu Inul. Tapi mengingat tempat karaoke milik si Ratu Ngebor sudah banyak melakukan pelanggaran, Rahayu akhirnya nekat pasang badan.
"Saya tadinya tidak mau ketemu Inul. Dia seniman, mana mungkin seniman berbuat itu. Tapi pasti di belakangnya ada boss. Boss itu yang akan saya temui," lanjutnya.
Kuasa hukum Nagaswara dan Harpa, DR (cand) Eddy R. Harwanto melaporkan tempat karaoke Inul Vizta dengan pasal berlapis.
"Kita tuntut dengan pasal 2 ayat 1, pasal 72, pasal 49, ayat 1, dan 2 UU no 19 THN 2002 tentang hak cipta," katanya.
"Ada beberapa lagu yang diproduksi Nagaswara atau Harpa Records dan bisa masuk (ke Inul Vizta) tanpa izin," tambah si kuasa hukum.