Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan provisi Ben Kasyafani untuk mengasuh anaknya, Sienna selama sidang perceraiannya dengan Marshanda berlangsung.
"Hasil putusan sela permohonan untuk anak dilaksanakan dahulu agar diasuh sama Ben itu di tolak," kata kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Dengan adanya putusan itu, Ben dan Caca, sapaan akrab Marshanda, masih bisa mengasuh Sienna secara bergantian sebelum perkara cerai mereka mendapat ketukan palu dari hakim.
Ada alasan hakim memutuskan itu karena hubungan Ben dan Caca dinilai masih terjalin baik sampai saat ini.
"Jadi ada peran serta dari dari KPAI yang memfasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya Ben memang mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di persidangan. Dia meminta kepada majelis halim agar Sienna berada di tangannya selama sidang berlangsung.