Suara.com - Kuasa hukum Afrian Bondjol, menemukan fakta baru di sidang lanjutan Ustaz Guntur Bumi (UGB). Salah satunya adalah soal keterlibatan saksi Yunita Suwardhani, mantan karyawan UGB, yang merayu calon pasiennya untuk berobat.
"Dia (Yunita) aktif untuk melakukan, membujuk dan dia mengakui membujuk pasiennya," kata Afrian usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Bila fakta tersebut digunakan, maka mantan karyawan UGB itu bisa mendapat hukuman karena terlibat dan membantu suami dari artis Puput Melati tersebut dalam menjalani praktek pengobatan.
"Kita bicara hukum. Semua orang sama dimata hukum. Saya berharap klien saya bebas demi hukum, kalau klien saya terbukti bersalah, Yunita bersalah karena turut serta sesuai pasal 155," ungkap Afrian.
Sementra itu kuasa hukum Yunita, Chris Sam Siwu yakin kliennya tidak akan dihukum.
"Hakim melihat Yunita lakukan itu karena ada tekanan dari atasan. Tidak mungkin Yunita punya kemampuan untuk nakut-nakutin. Kalau tidak diajari," kata Chris.
"Harusnya kalau Yunita ikut serta, hakim tadi bilang tangkap Yunita, tapi hakim tidak lakukan hal itu," lanjutnya.