Suara.com - Sutradara kondang Hanung Bramantyo Anugroho atau Hanung melaporkan seseorang bernama Didik Nur Budiaji (DNB) atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook. Laporan kepada polisi bernomor LP/2713/VII/2014/ Dit Reskrimsus.
"Saya melaporkan dia karena dia membuat akun Facebook palsu saya, dengan poto profil muka saya tampak samping. Lalu dia menawarkan korban-korbannya untuk main film tapi harus meminta sejumlah uang," kata Hanung di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2014).
Hanung menambahkan, dirinya melaporkan DNB terkait kasus pencemaran nama baik, dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 49 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hanung mengatakan bahwa, DNB mengaku sudah membuat akun facebook palsu itu sejak tahun 2009. Hingga saat ini sudah banyak korban yang tertipu, rata-rata seluruhnya perempuan.Dia menawarkan korban untuk jadi artis dan harus bayar Rp 2 juta sampai 10 juta.
"Korban yang menelpon saya langsung ada empat orang dan saya tegaskan itu penipuan," tandasnya.