Suara.com - Sidang lanjutan ketiga terdakwa kasus penipuan Muhammad Susilo Wiwobo atau Guntur Bumi atau UGB ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (24/7/2014).
Menurut kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol, penundaan terjadi karena ketua majelis hakim ada acara, sehingga sidang ditunda hingga 6 Agustus mendatang.
"Tadi ketua majelis hakim ada acara jadi sidang hari ini ditunda," kata Afrian.
Sidang UGB hari ini seharusnya menjalankan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. "Seharusnya kita sudah menyiapkan untuk menguji para saksi tetapi karena hakim ada acara ya tidak apa-apa," lanjut Afrian.
UGB sebelumnya telah menggelar sidang kedua pada Selasa, 22 Juli kemarin yang menghadirkan 6 orang saksi yang semuanya bekas pasien yang merasa tertipu oleh UGB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut suami dari artis Puput Melati itu, sama seperti di sidang pertama pada 16 Juli.
UGB sendiri didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kedok pengobatan alternatif. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.