AQJ Bebas, Ahmad Dhani dan Maia Diminta Rujuk

Madinah Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2014 | 20:45 WIB
AQJ Bebas, Ahmad Dhani dan Maia Diminta Rujuk
Ahmad Dhani mengikuti Deklarasi Gerakan Muda (Gema) untuk Indonesia di Rumah Polonia Jalan Cipinang Cempedak Jakarta, Rabu (21/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedua orangtua AQJ, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty beserta kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro langsung memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (16/7/2014). Sesi wawancara berlangsung di depan ruang sidang anak.

Sebelum wawancara dimulai, terdengar suara dari arah pengunjung sidang. Setengah  berteriak, seorang ibu berkerudung meminta Dhani dan Maia bersatu lagi. "Ayo Dhani kapan rujuk sama Maia," katanya.

Tak jelas apakah Dhani maupun Maia mendengar teriakan si ibu tadi atau tidak. Tak digubris, si ibu kemudian berusaha merangsek kerumunan wartawan. Dia juga sibuk mengambil gambar Dhani dan Maia dengan kamera dari ponselnya.

Momen menarik juga terjadi saat hakim ketua Petrianti membacakan putusan di ruang sidang. Petrianti sempat menyinggung keinginan AQJ agar ayah dan ibunya rujuk.

"Saksi (Maia) tidak tahu terdakwa (AQJ) sudah bisa mengemudikan mobil karena sudah 7 tahun berpisah dan jarang bertemu. Terdakwa pernah bercerita kepada saksi ingin kedua orangtuanya bersatu kembali," kata Petrianti.

Berbagai respon muncul setelah ucapan hakim ketua. Sempat terdengar suara-suara berbisik yang meledek Maia. "Cie..cie," kata seorang pengunjung. Digoda begitu, Maia dan Dhani hanya terdiam.

AQJ divonis bebas atas pertimbangan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi yang memungkinkan melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hakim memerintahkan AQJ dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana.

Namun, AQJ dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.

Sebelumnya, AQJ dituntut satu tahun hukuman penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI